Kamis, 19 Februari 2015

Adu Strategi diatas Papan Catur

Langkah pertama dengan strategi yang matang dalam permainan catur, sangat menentukan target yang akan dicapai diending permainan. menang dan kalah bukanlah masalah, karena papan catur telah diatur dalam bentuk kotak hitam dan putih yang menyediakan tempat untuk saling berkompetisi, dan mengatur ritme taktik serta strategis untuk saling bertahan dan menyerang. maka raja-lah yang menjadi titik merah bidikan. membunuh atau dibunuh bukanlah satu-satunya jalan, namun kelenturan kita dalam memilih sangatlah tepat untuk meminimalisir kemungkinan resiko yang kita hadapi.
Permainan dalam kotak papan catur memberikan gambaran pada kita untuk mengatur ritme politik dalam negeri dan dan luar negeri negara Ini.
Indonesia ditengah himpitan kedua blok negara adidaya (blok barat dan blok timur), memilih untuk bersikap lentur dengan memilih non-blok. dan membela diri jika keadaan yang tidak memungkinkan lagi untuk menahan diri.
Ditengah kekuatan yang hampir maksimal, ada saja masalah didalam negeri yang mencoba menggerogoti dan menggonggong negeri kita tercinta. akan tetapi kita jangan sampai lengah dan mudah tertipu oleh permainan kecil tersebut....
Ingat, musuh kita akan tetap terus mengawasi dan mengincar kelemahan negeri kita...
kita harus tetap mengawasi kedaulatan NKRI tercinta....
Benteng terbaik negara kita adalah menyekolahkan piong (pemuda-pemudi) untuk menjadi kekuatan yang tak tertandingi dimasa depan....
lindungi Indonesia (SDM dan SDA) dari berbagai sisi, lindungi kelemahan dan stabilkan kekuatan.
Teruslah BERDIKARI (BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI), Yakinlah Bahwa Allah akan terus bersama kita (Ir.Soekarno)...

Jumat, 11 April 2014

PERLINDUNGAN TNK VS PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT BIMA

Oleh: Rehan*
(24 Maret 2014)
Siapapun yang mengidamkan untuk berangkat mengisi hari liburnya di pulau komodo tentunya akan mendapatkan pemandangan dan pengalaman yang sangat menarik, karena bisa mengamati secara langsung hewan jenis reptile purba yang masih tersisah di pulau mungil, yang sekarang kita mengenalnya dengan istilah taman nasional komodo (the national convention), keberadaanya yang didambakan oleh turis nasional ataupun turis manca Negara. Kawasan ini dijaga oleh prajurit Negara secara langsung. Pulau komodo telah ditetapkan sekitar tahun 1995 sebagai taman nasional komodo, dan hewan reptile tertua yang menghuninya sebagai hewan “terlarang” yang dilindungi oleh Negara. Perlindungan terhadap satwa langka ini menjadikan Indonesia sebagai Negara yang penuh Keindahan surge bagi Negara kapitalis atau Negara besar didunia. bagi orang-orang kaya kota yang senang dengan piknik atau sekedar jalan-jalan pulau inilah salah satu incaranya, pulau komodo banyak diminati oleh para turis, mulai dari turis lokal, sampai dengan turis manca Negara.
Pulau komodo ini dikenal juga sebagai pulaukawasan terlarang bagi para nelayan, letaknya Diperairan komodo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai NTT.Untuk menjaga kelestarian pulau tersebut yang telah ditetapkan sebagai TNK (Taman Nasional Komodo), Negara mengarahkan Aparat dengan membentuk tim Gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, Pol Airud, Jagawana yang bersenjata lengkap dan TNC (The National Convention),kawasan taman nasional komodo terletak pada garis koordinat 119009’00″-119055’00″ BT dan 80020’00″ sampai dengan 80020’00″ LS.

Kehadiran TNC (The National Conversation) untuk mengelola taman nasional komodo menimbulkan banyak masalah. Para tim gabungan semuanya telah dipersenjatai dengan persenjataan jenis senjata M-16, senjata AK 47 dan peralatan tempur canggih lainya. mereka selalu siaga, siang dan malam dalam mengawasi lalu-lintas perahu nelayan dalam batas radius zona yang telah ditetapkan. Pengelolaan Taman Nasional Komodo oleh The Nature Conservacy seiring dengan penetapan Pulau Komodo dan sekitarnya menjadi Taman Nasional telah melahirkan berbagai praktek kekerasan dan hingga berujung pada kematian bagi nelayan yang kedapatan terpaksa menerobos zona merah dengan alasan tertentu. masyarakat yang hidup dan bergantung dari kekayaang laut dan daratan wilayah tersebut menjadi saksi kekerasan yang terus terjadi dalam kurun waktu tertentu di pulau TNK ini. Tampa “mempedulikan” terhadap HAM ataupun kedamaian masyarakat sekitarnya. Selain itu, Pihak TNK/TNC juga mewajibkan setiap nelayan untuk membawa surat ijin dari RT jika pergi melaut. Peraturan Wajib lapor ini yang menimbulkan kejengkelan dan kekecewaan tersendiri bagi nelayan, karena setiap saat para nelayan harus selalu berpindah-pindah tempat sesuai dengan perkiraan tempat berkumpulnya ikan. Disisi lain, Ketentuan pemberlakuan zona merah dan areal larangan siaga satu, membuat para nelayan pencari ikan, tripak, lobster dan lainya menjadi ketakutan, dan hampir setiap hari perahu nelayan selalu diperiksa dan dicurigai. Kondisi ini menjadi sangat tidak bersahabat bagi masyarakat nelayan.

Keberadaan pulau komodo menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat nelayan disekitar tempat itu, sejak tahun 1995 hingga tahun 2014tercatat sebelas kasus penembakan membabi buta terhadap nelayan, yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 8 orang lainya hilang.Para nelayanLabuan Bajo, Bajo Pulo Dan Sape (NTB), Pulau Rinca Dan Papagarang, sejak kehadiran TNC di Komodo sejak tahun 1995, hampir setiap hari saat melaut perahu-perahu mereka digeledah dengan kasar oleh team operasi gabungan tersebut. Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, merasakan langsung keadaan yang sebenarnya dari kawasan pulau komodo ini, tidak saja melahirkan berbagai perlakuan kekerasan dan intimidasi fisik bagi masyarakta nelayan, tetapi juga telah merampas dan menutup hak dan akses ekonomi bagi 2.656 KK (9.212 jiwa), mata pencaharian sebagai nelayan menjadi pilihan hidup bagi masyarakat sekitar pulau komodo.Sehingga mereka mencari nafkah dilaut dibawa ancaman peluru, akan tetapi, mereka tidak punya pilihan lain, melainkan menafkahi kehidupan mereka dengan bersandar pada kekayaan alam negeri mereka. Masyarakat berprofesi sebagai nelayan bukan sekedar kegiatan pelarian mata pencaharian, tapi jauh sebelum Indonesia merdeka mereka secara turun-temurun bersandar pada kekayaan isi laut daerah mereka.

Melintasi dalam perairan TNK merupakan pemicu sederetan penderitaan nelayan yang tak berkesudahan. Teror dan intimidasi bahkan penembakan seolah menjadi bagian dari kehidupan nelayan. Setiap hari para nelayan terus diteror oleh team pengaman gabungan taman nasional yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, Pol Airud dan Jagawana yang bersenjata lengkap. Terror dan intimidasi tersebut semakin meningkat setelah pemerintah pusat menggandeng sebuah lembaga konservasi internasional, The Nature Conservacy (TNC) pada tahun 1995 untuk melakukan pengelolaan bersam-sama dengan TNK.

Sebagai contoh kasus kekerasan,Penembakan yang dilakukan oleh Aparat tim Gabungan TNK (Taman Nasional Komodo)/TNC (The National Convention) yang menyebabkan dua nelayan asal desa Bugis dan desa Lambu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggal dunia di perairan komodo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai NTT (Sumber: kontras, 2002).para nelayan yang berjumlah delapan orang asal sape (Bima, NTB) turun melaut untuk menangkap ikan dengan menggunakan kapal KM Khalifa I. tanggal 9 Nopember 2002, KM Halifah I dan II melaut dengan daerah tujuan pulau kelapa dengan maksud mencari lobster (jenis udang besar), ikan dan cumi-cumi. Pada tanggal 10 Nopember 2002, kurang lebih pukul 01.00 lebih, saat hendak kembali ke Sape, tepatnya pertengahan Pulau Nisa Leme dan Loh Tuho terjadi tembakan beruntun yang ditujukan kepada KM Halifah I. Tembakan itu terjadi secara tiba-tiba tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu. Karena kaget, maka sang nahkoda kapal yang bernama Ahmad melompat keluar dari perahu guna menyelematkan diri. Tembakan tersebut berasal dari team operasi gabungan Taman Nasional. Dua orang nelayan bernama Jeno (Jaenul Arifin) berumur 25 tahun yang berlamat di Jl. Raya TPI, RT 09/RW 06 dusun Bajo Serae, desa Bugis, kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB. Jeno mengalami tiga luka tembakan yaitu bagian pantat, pinggang dan kepala bagian belakang telinga tembus ke depan, bahkan otak belakangnya berhamburan dan diganti dengan gulungan kertas plastik dan sementara Ie (Mohamad Yamin) berumur 18 tahun beralamat RT 06/RW 10 Desa Lumbu, Bima tertembak hingga mengalami luka tembakan di tulang rusuk bagian kiri yang menyebabkannya mati ditempat. Sekitar Pukul 15.00 Wita, kedua mayat tersebut diambil sendiri oleh anggota keluarga dan ketua Perhimpunan Nelayan Sape, Haji Nadjid M. Ali dan keluarganya karena pihak TNC tidak mau mengantar mayat tersebut ke Sape. Sementara nelayan lainya yang selamat, ditahan selama 3 hari setelah dinyatakan tidak cukup bukti, akan tetapi sebelumnya mereka telah mengalami penyiksaan dan intimidasi. (https://groups.yahoo. com/neo/groups/informasi-psda/conversations/topics).

Fakta kebenaran setelah ditinjau oleh kapolres Bima, didalam KM Halifah I milik korban, sama sekali tidak membawa bahan peledak dalam bentuk apapun. Yang ada hanya dua gulung selang berwarna kuning dan atu unit kompresor. Apalagi tuduhan yang dilontarkan oleh team operasi gabungan Taman Nasional Komodo, bahwa sebelum terjadi penembakan, telah terjadi tembakan perlawanan terhadap para petugas. Sementara Lokasi penembakan pun ditinjau ulang oleh Polres Bima, letak lokasi penembakan terjadi, berada pada posisi 1190 BT, 18 , 00″ (seratus sembilan belas derajad bujur timur, delapan belas menit, nol-nol detik) dan 80 LS, 37, 00″, sekitar 8 mil dari jantung Loh Tuho, Sape. Dalam artian, penembakan berada diluar area Zona inti Taman Nasional Komodo. Kasus tersebut hingga kini belum menemukan titik penyelesaian bahkan telah menjadi konflik yang terpendam dan melahirkan kebencian tersendiri pihak keluarga terhadap pemerintah. Upaya pengaduan yang dilakukan oleh keluarga maupun LSM terlihat sia-sia tampa hasil. Keluarga korban hanya bisa pasrah, hal ini disebabkan oleh tidak adanya respon dari pihak kepolisian, pemerintah serta tidak adanya kemampuan keuangan keluarga untuk melanjutkan tuntutan.

NO NAMA KORBAN LOKASI TEMPAT KEJADIAN WAKTU KEJADIAN
1 Agum Ila Komodo Barat 23 Agustus 1980
2 Mustafa (Ende) dan mayat seorang temanya tidak teridentifikasi. perairan Labuan Bajo TNK 1982
3 Umar Selat Bili Banta-wilayah Sape TNK 1987
4 A. Samad Komodo Barat, Barat daya 7 Juni 1992
5 Daeng Ramli Komodo Barat Daya 7 Juni 1992
6 H. Ramli Komodo Barat, Barat daya 1997
7 Subu, Toto & Lahing Mayat dan perahunya dinyatakan hilang dengan perahu KM Rasa Sayang hingga sekarang, perahunya ditemukan terbakar di sekitar TNK/TNC 1998
8 Samila Mayat dan perahunya dinyatakan hilang di Komodo Barat Daya TNK/TNC 1998
9 Supriadin Mayat Empat orang temannya hilang bersama kapalnya hingga sekarang. Antara tahun 1998-1999*
10 Zeno (jaenal arifin) & Iye (M. yamin) Perairan Komodo 11 November 2002
11 Aiman dan Faisal di Toro lakoi Perairan kawasan Batas TNK, keduanya mati ditempat 27 Februari 2014
Jumlah korban yang meninggal dan dinyatakan hilang = 8 orang
Jumlah korban yang meninggal ditemukan = 12 orang

Tabel: nama-nama korban penembakan oleh Tim operasi gabungan Taman Nasional Komodo (TNK) dan The Nature Conservacy (TNC) dari tahun 1980 s/d 2014 (Sumber: http://www.kontras.org.)

Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Tindakan Team gabungan penjaga Taman Nasional Komodo /The National Convention ini sangat bertentangan dengan pasal 4 UU No: 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang menyebutkan : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagi pribadi dan persamaan di depan hukum tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapunjo UU No 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. beberapa jejak pelanggaran HAM di TNK dapat kita identifikasi dalam beberapa point berikut:
  1. Penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia khususnya pasal 3 (setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, serta hidup dalam kebebasan dan keselamatan dirinya).
  2. tindakan aparat Tim Gabungan TNI tersebut merupakan perbuatan Summary Killing yaitu pembunuhan cepat diluar proses hukum.
  3. Tindakan tersebut melanggar Konvenan Sipil dan Politik pasal 6 ayat 1 (setiap umat manusia mempunyai hak hidup yang melekat pada dirinya) hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
  4. TNI/Prajurit negara masih terlibat langsung dalam tindakan menjual publik domain dalam pengamanan.
  5. Peristiwa itu menunjukan masih adanya ovunturisme ekonomi dikalangan militer.
  6. Peristiwa ini merupakan cermin kegagalan TNI AD dan TNI AL dalam mengembangkan pembinaan prajurit.
  7. Perlu adanya reformasi di tubuh TNI dan POLRI.
Menurut Pasal 1 point 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
Pembunuhan yang dilakukan oleh militer atas masyarakat Bima, tidak banyak memandangnya sebagai permasalahan serius, bahkan sebagian masyarakat memandang bahwa tindakan yang melanggar Hak Asasi manusia Ini sebagai tindakan konsekwensi dari tindak pidana. tampa mengetahui alur dan kronologis permasalahan yang sesungguhnya. jikalau permasalahan pelanggaran HAM atas masyarakat Bima Di TNK tersebut masih berlangsung hingga sekarang, tampa ada penyelesaian secara hukum. berapa banyak lagi korban kedepan??? silakan teman-teman menyimpulkan sendiri atas berbagai pembantaian yang berlangsung terhadap Warga Negara Indonesia di Bima yang berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo….


Sumber:
http://formsurakartantb10.wordpress.com/2014/04/11/perlindungan-taman-nasional-komodo-the-national-convention-vs-pelanggaran-ham-di-bima/


*(Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Surakarta)